Pages

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 2

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 3

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 4

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 5

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

19.9.10

Hukum Zinah Dalam Islam

Zina menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, dan menurut Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat.

Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan :

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. 17:32

Allah juga memberikan jalan untuk menghindari perzinahan yaitu dengan berpuasa, menjaga pandangan dan memakai Jilbab bagi perempuan, dan Allah juga memberikan ancaman yang luar biasa bagi pelaku zina agar hambanya takut untuk melakukan zina :


Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. QS. 24:2

Maka ketika hukum Islam dijalankan, hasilnya sangat fantastis, perbuatan zina dan amoral betul-betul sangat minim dan masyarakatnya menjadi masyarakat yang baik. Amatilah dengan teliti dan obyektif sejak pemerintahan Rasulullah SAW hingga saat ini, ketika diterapkan hukumIslam secara utuh, maka terciptalah masyarakat yang baik.


Tetapi bila kita menengok hukum zina dalam Alkitab, yang tampak adalah adanya kontradiksi antara keras hukumannya dan tidak dihukum.

Zina Dalam Pandangan Islam

Di dalam Islam, zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dapat dilihat dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang haq, Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68). Imam Al-Qurthubi mengomentari, “Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200). Dan menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah membunuh adalah zina.

Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan keji. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatujalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi, berkomentar: “Allah Swt telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dankotor . Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan melanggar tatanan lainnya”. (lihat tafsir Kalaam Al-Mannan: 4/275)

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan, “Firman Allah Swt yang berbunyi: “Katakanlah, Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi” (QS.Al-Maidah: 33), menjadi dalil bahwa inti dari perbuatan zina adalah keji dan tidak bisa diterima akal. Dan, hukuman zina dikaitkan dengan sifat kekejiaannya itu”. Kemudian ia menambahkan, “Oleh karena itu, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatujalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32) (lihat At-Tafsir Al-Qayyim, hal 239)

Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagiorang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagiorang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.

Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim). Di dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa zina adalah salah satu penyebab kematian massal dan penyakit tha’un. Tatkala perzinaan dan kemungkaran merebak dikalangan pengikut Nabi Musa as, Allah Swt menurunkan wabah tha’un sehingga setiap hari 71.000orang mati (lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fii As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal 281). Kemungkinan besar, penyakit berbahaya yang dewasa ini disebut dengan HIV/AIDS (Human Immunodefienscy Virus/Acquire Immune Defisiency Syindrome) adalah penyakit tha’un (penyakit mematikan yang tidak ada obatnya di zaman dulu) yang menimpa ummat terdahulu itu. Na’uu zubilahi min zalik..semoga kita tidak ditimpakan musibah ini.

Melihat dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkan oleh zina sangat besar, maka Islampun mengharamkan hal-hal yang dapat menjerumuskan kedalam maksiat zina seperti khalwat, pacaran, pergaulan bebas, menonton VCD/DVD porno dan sebagainya, berdasarkan dalil sadduz zari’ah. Hal ini perkuat lagi dengan kaidah Fiqh yang masyhur: “Al wasilatu kal ghayah” (sarana itu hukumnya sama seperti tujuan) dan kaidah: “Maa la yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib” (Apa yang menyebabkan tak sempurnanya kewajiban kecuali dengannya maka ia menjadi wajib pula).

Dan berdasarkan makna tersurat dalam firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatujalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Maka secara mafhum muwafaqah, maknanya adalah mendekati zina saja hukumnya dilarang (haram), terlebih lagi sampai melakukan perbuatan zina, maka ini hukumnya jelas lebih haram.

Inilah rahasia kesempurnaan agama Islam dan misinya yang menjadi rahmatan lil ‘aalamiin (rahmat bagi segenap penghuni dunia). Islam sangat memperhatikan kemaslahatan ummat manusia, baik dalam skala individu, sosial (masyarakat), maupun Negara. Selain itu, Islam juga menolak dan melarang segala kemudharatan (bahaya) yang dapat menimpa pribadi, masyarakat dan Negara. Prinsip ini dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal dengan maqashid syar’i (maksud dan tujuan syariat). Dalam prinsip maqashid syari’, ada 5 hal pokok dalam kehidupan manusia (adh-dharuriyatul al-khamsah) yang wajib dijaga dan pelihara yaitu: hifzu ad-diin (menjaga agama), hifzu an-nafs (menjaga jiwa), hifzu al-aql (menjaga akal), hifzu maal (menjaga harta) dan hifzu an-nasl (menjaga keturunan). Untuk memelihara lima pokok inilah syariat Islam diturunkan. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk menjaga adh-dharuriyaat al-khamsah ini berdasarkan nash-nash Al-Quran dan hadits, dengan mentaati setiap perintah dan larangan di dalam nash-nash tersebut.

Solusi permasalahan moral ini

Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.

Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic, seperti halnya di Arab Saudi. Survei membuktikan, kasus kriminal di Arab Saudi paling sedikit di dunia.

Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.

Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).

Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.

Pemerintah Aceh hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman di Aceh. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan diterapkan di Aceh. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas di Aceh seperti yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa
sumber : http://ariefhikmah.blogspot.com

14.9.10

Tips Menjaga Shalat Subuh

TIPS MENJAGA SHALAT SUBUH :

1. Ikhlaskan niat karena Allah, dan berikanlah hak-hak-Nya
2. Bertekad dan introspeksilah diri Anda setiap hari
3. Bertaubat dari dosa-dosa dan berniatlah untuk tidak mengulangi kembali
4. Perbanyaklah membaca doa agar Allah memberi kesempatan untuk shalat Subuh
5. Carilah kawan yang baik (shalih)

6. Latihlah untuk tidur dengan cara yang diajarkan Rasulullah saw (tidur awal; berwudhu sebelum tidur; miring ke kanan; berdoa)
7. Mengurangi makan sebelum tidur serta jauhilah teh dan kopi pada malam hari
8. Ingat keutamaan dan hikmah Subuh; tulis dan gantunglah di atas dinding
9. Bantulah dengan 3 buah bel pengingat(jam weker; telpon; bel pintu)
10. Ajaklah orang lain untuk shalat Subuh dan mulailah dari keluarga

Jika Anda telah bersiap meninggalkan shalat Subuh, hati-hatilah bila Anda berada dalam golongan orang-orang yang tidak disukai Allah untuk pergi shalat. Anda akan ditimpa kemalasan, turun keimanan, lemah dan terus berdiam diri.
Sumber : http://mudji.net/press

Hikmah Puasa Senin Kamis

“Sesungguhnya amal manusia yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya” Jika shalatnya baik, maka baik pula seluruh amalnya; dan kalau jelek, maka jeleklah seluruh amalnya. Bagaimana mungkin seorang mukmin mengharapkan kebaikan di akhirat, sedang pada hari kiamat bukunya kosong dari shalat Subuh tepat waktu?

“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya’ dan shalat Subuh. Sekiranya mereka mengetahui apa yang terkandung di dalamnya, niscaya mereka akan mendatangi keduanya (berjamaah di masjid) sekalipun dengan merangkak” [HR Al-Bukhari dan Muslim]

Shalat Subuh memang shalat wajib yang paling sedikit jumlah rekaatnya; hanya dua rekaat saja. Namun, ia menjadi standar keimanan seseorang dan ujian terhadap kejujuran, karena waktunya sangat sempit (sampai matahari terbit)

Ada hukuman khusus bagi yang meninggalkan shalat Subuh. Rasulullah saw telah menyebutkan hukuman berat bagi yang tidur dan meninggalkan shalat wajib, rata-rata penyebab utama seorang muslim meninggalkan shalat Subuh adalah tidur.

“Setan melilit leher seorang di antara kalian dengan tiga lilitan ketika ia tidur. Dengan setiap lilitan setan membisikkan, ‘Nikmatilah malam yang panjang ini’. Apabila ia bangun lalu mengingat Allah, maka terlepaslah lilitan itu. Apabila ia berwudhu, lepaslah lilitan yang kedua. Kemudian apabila ia shalat, lepaslah lilitan yang ketiga, sehingga ia menjadi bersemangat. Tetapi kalau tidak, ia akan terbawa lamban dan malas”.

“Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang banyak berjalan dalam kegelapan (waktu Isya’ dan Subuh) menuju masjid dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat” [HR. Abu Dawud, At-Tarmidzi dan Ibnu Majah]

Allah akan memberi cahaya yang sangat terang pada hari kiamat nantinya kepada mereka yang menjaga Shalat Subuh berjamaah (bagi kaum lelaki di masjid), cahaya itu ada dimana saja, dan tidak mengambilnya ketika melewati Sirath Al-Mustaqim, dan akan tetap bersama mereka sampai mereka masuk surga, Insya Allah.

“Shalat berjamaah (bagi kaum lelaki) lebih utama dari shalat salah seorang kamu yang sendirian, berbanding dua puluh tujuh kali lipat. Malaikat penjaga malam dan siang berkumpul pada waktu shalat Subuh”. “Kemudian naiklah para Malaikat yang menyertai kamu pada malam harinya, lalu Rabb mereka bertanya kepada mereka - padahal Dia lebih mengetahui keadaan mereka - ‘Bagaimana hamba-2Ku ketika kalian tinggalkan ?’ Mereka menjawab, ‘Kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat dan kami jumpai mereka dalam keadaan shalat juga’. ” [HR Al-Bukhari]

Sedangkan bagi wanita - walau shalat di masjid diperbolehkan - shalat di rumah adalah lebih baik dan lebih banyak pahalanya, yaitu yang mengerjakan shalat Subuh pada saat para pria sedang shalat di masjid. Ujian yang membedakan antara wanita munafik dan wanita mukminah adalah shalat pada permulaan waktu.

“Barang siapa yang menunaikan shalat Subuh maka ia berada dalam jaminan Allah. Shalat Subuh menjadikan seluruh umat berada dalam jaminan, penjagaan, dan perlindungan Allah sepanjang hari. Barang siapa membunuh orang yang menunaikan shalat Subuh, Allah akan menuntutnya, sehingga Ia akan membenamkan mukanya ke dalam neraka” [HR Muslim, At-Tarmidzi dan Ibnu Majah]

Banyak permasalahan, yang bila diurut, bersumber dari pelaksanaan shalat Subuh yang disepelekan. Banyak peristiwa petaka yang terjadi pada kaum pendurhaka terjadi di waktu Subuh, yang menandai berakhirnya dominasi jahiliyah dan munculnya cahaya tauhid. “Sesungguhnya saat jatuhnya adzab kepada mereka ialah di waktu Subuh; bukankah Subuh itu sudah dekat?” (QS Huud:81)

Rutinitas harian dimulainya tergantung pada pelaksanaan shalat Subuh. Seluruh urusan dunia seiring dengan waktu shalat, bukan waktu shalat yang harus mengikuti urusan dunia.

“Jika kamu menolong (agama) Allah, maka ia pasti akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (QS Muhammad : 7)

“Sungguh Allah akan menolong orang yang menolong agamanya, sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa” (QS Al-Hajj:40)

Akad Nikah Dalam Bahasa Arab

Dalam sebuah kaidah ilmu fiqh disebutkan : “Ma laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwal wajib” (Apa-apa yang tidak sempurna sesuatu yg wajib kecuali dengannya maka hukum dia adalah wajib)

Satu contoh kasus yang menerangkan kaidah di atas adalah WUDLU. Ashlinya hukum wudlu tidak disebutkan, akan tetapi karena sesuatu yg wajib (Sholat) menjadi tidak sah/sempurna kecuali dengan wudlu, maka wudlu pun hukumnya wajib. Kemudian bagaimana dengan Bahasa Arab??

Guru-guru ngaji saya banyak yg berpesan: cintailah bahasa arab, karena bahasa nabi dan bahasa Ahli surga adalah bahasa arab. Dulu belajar bahasa arab pun ya sekedar belajar, sekedar bisa ngomong arab dengan temen sekelas madrosah yg kebanyakan turunan arab. Setelah diselami makna lain dari pesan guru ngaji saya itu, baru saya sadari; bahasa kitab suci kita Al-Qur’an berbahasa Arab, lafal dalam sholat kita adalah bahasa arab, termasuk Ijab Qobul dalam akad nikah afdlolnya adalah bahasa Arab. Apa jadinya kalau kita membaca al-quran tapi tak tahu yang dibaca? apa artinya kita sholat tapi apa yang kita lafalkan tak kita pahami, atau terutama bagi yang “sok” kem-arab, istilah jawa, ijab qobul waktu akad nikah menggunakan bahasa arab tapi tak tahu yg dia omongkan; apakah itu yang namanya ijab qobul? sah tidak ijab qobul seperti itu?

Melalui tulisan ini saya ingin menggugah kesadaran akan pentingnya bahasa Arab. Undang-undang kehidupan beragama kita (Al-Quran) adalah berbahasa Arab. Seandainya yang kita baca dari ayat-ayat al-Quran kita ketahui dan pahami, tentu insyaAllah kita tidak akan tergelincir karena punya pegangan dan mengerti yang kita pegang. Ada sedikit metoda agar ibadah kita menjadi lebih nikmat, yaitu menjadikan bahasa arab sebagai bahasa pertama; maksudnya saat kita mengaji atau melafalkan lafal arab dalam sholat misalnya, tidaklah kita membaca arabnya dulu kemudian dalam pikiran menterjemahkannya ke bahasa yang dimengerti, kalau begini, bahasa arab butuh 2 langkah utk “dimengerti”.

Minimal yang perlu kita pahami adalah bacaan sholat dan dzikir-dzikir, dan mulai mencicil Al-quran kita. Sesuatu mudah diingat dan menjadi hafal “bit-takrir”-dengan mengulang-ulangnya. Kalau ada kesungguhan insyaAllah Allah akan mempermudah kita untuk memahami bahasa Al-Quran dalam rangka mendekatkan diri kepadanya.

Wallahul muwaffiq ilaa aqwamiththoriq.

Bacaan akad nikah bahasa Arab :

(قبلت نكاحها تزوئجها بالمهرالمذكؤر حالا , Qobiltu nikaahaHaa watazwiijaHaa bilmaHril-madzkuur haalan: aku terima nikah dan kawinnya [Dia Perempuan, yg namanya disebutkan oleh wali perempuan] dg mahar yang disebutkan [saat ijab wali harus menyebutkan terlebih dahulu apa maharnya, kl tidak kita harus menyebutkan apa maharnya. misal alat sholat : maka kata المذكؤر diganti dengan عدوات الصلات: 'adawaatishsholaH] tunai )

sumber : http://kylas.wordpress.com

Tips Menjaga keperawanan wanita

Tips Menjaga keperawanan wanita

Memang menjaga keperawanan wanita dan keperjakaan laki-laki itu tidaklah mudah. Apalagi jika menilik pergaulan saat ini yang sudah dipengaruhi budaya kebarat-baratan yang mengarah pada free sex (seks bebas). Bagi orang-orang yang lebih memperturutkan hawa nafsunya, membicarakan pentingnya menjaga keperawanan dianggap sesuatu yang tidak penting bahkan malah menjadi ejekan mereka dan menganggap kehilangan keperawanan/keperjakaan karena melakukan hubungan seks denganorang yang dicintai (sebelum menikah) adalah wajar. Astaghfirullahaladzim…

perawan

Pengaruh budaya, pergaulan dan media elektronik terutama televisi dan internet makin memudahkan seseorang tergelincir berbuat asusila. Tontonan dan bacaan yang vulgar dan hubungan lawan jenis yang tidak diimbangi dengan pengetahuan agama dan nilai-nilai moral dapat menjerumuskan para remaja kepergaulan bebas yang pada akhirnya jatuh ke perbuatan zina, menghilangkan keperawanan dan keperjakaannya. Belum lagi kondisi yang bakal mereka hadapi setelah itu, hamil muda, penyakit kelamin, HIV/AIDS, adalah akibat yang ditimbulkan dari hubungan seks bebas.

Bagi orang yang pernah melakukan seks bebas sebelum nikah, biasanya akan mengulang kembali perbuatannya karena menganggap diri sudah tidak suci lagi atau juga karena menikmati perbuatannya tanpa memikirkan dampak buruknya.

Berikut ini ada beberapa tips untuk menjaga dan mempertahankan keperawanan wanita dan keperjakaan pria untuk dilakukan :

1. Memilih pergaulan yang positif. Pilihlah pergaulan atau pasangan yang menurut kita memiliki kualitas yang berharga baik dari segi agama maupun perbuatannya. Bergaul dengan komunitas yang baik akan berdampak baik pula bagi kita sehingga kualitas keimanan semakin meningkat. Sama halnya juga dalam memilih pasangan, pilihlah pasangan yang baik yang mencintai kita karena Allah. Pasangan yang baik tidak akan menjerumuskan kita kepada perbuatan dosa dan memperturutkanhawa nafsu, melainkan ia akan menjaga kehormatan kita.

2. Membuat kesepakatan di awal hubungan. Sebaiknya sebelum menjalin hubungan dengan sang pujaan, buatlah kesepakatan bahwa kita tidak ingin ada perbuatan mesum yang menyertai hubungan tersebut. Bumbu ‘berpacaran’ seperti sentuhan dan sebagainya hanya boleh dilakukan setelah menikah nanti karena toh ia yang akan menjadi suami/istri kita kelak. Tegaslah mengambil keputusan jika pasangan meminta hal yang belum menjadi haknya. Jangan sampai kita terutama wanita menjadi bunga yang hanya dihisap madunya atau habis manis sepah dibuang.

3. Menghindari ajakan untuk berbuat mesum. Bagi yang sudah berpacaran, antara cinta dan nafsu menjadi semu. Itulah kenapa banyakorang beranggapan kalau berciuman atau berpelukan untuk menunjukkan rasa cinta dianggap wajar, padahal aktivitas tersebut merupakan pintu masuk untuk berbuat zina.
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’ :32)
Hindarilah ajakan pacar untuk melakukan perbuatan mesum, nyatakan dengan serius bahwa kita tidak menyukainya dan perlu mengingatkannya pula akan dosa. Jika kamu tidak berani menolaknya dan tergelincir akibat hasrat dan bujuk rayu, potensi untuk melakukan perbuatan tersebut menjadi lebih besar kedepannya.
Rasulullah mengajarkan sebuah doa perlindungan kepada kita manakala mendapatkan godaan iman.
“Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar dan Maha Melihat dari bisikan setan, dari tiupan setan dan hasutannya.” (H.R. At-Tirmidzi)

4. Menghindari situasi atau tempat untuk berbuat mesum. Hindarilah berdua-duaan dengan pasangan dimana saja berada kecuali disertai muhrim. Upayakan untuk selalu berada di wilayah publik dan tetap terpantau oleh anggota keluarga.
Rasulullah berpesan seperti yang diriwayatkan Ibnu Abbas:
“Janganlah sekali-kali seorang (diantara kalian) berduaan dengan wanita, kecuali dengan mahramnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hindari pula tempat-tempat publik yang membuat kita bisa melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan virginitas kita. Jangan biarkan diri kita pergi ke tempat hiburan malam seperti pub, diskotik dan tempat maksiat lainnya atau pergi bersama pasangan dengan mengendarai mobil dan parkir di tempat yang sepi. Hindari aktivitas yang dapat membangkitkan sahwat kita seperti menonton film porno, membaca majalah porno dsb. Hindari pula menyendiri di rumah karena hal itu sama saja memberi kita kesempatan untuk melakukan banyak hal di luar kendali kita.

5. Menjaga sikap dan aurat. Sikap yang manja atau berkata dengan nada mendesah hendaklah dihindari karena dapat memancing orang lain untuk bertindak di luar kontrol. Menjaga aurat juga wajib untuk dilakukan dari atas hingga bawah anggota tubuh, hindari pakaian yang menampakkan bentuk tubuh dan terbuka. Berpakaian ketat dan menampakkan aurat baik di keramaian maupun saat bersama pasangan sama dengan menyediakan diri kita ke mulut buaya.
Allah SWT berfirman:
“Katakanlah kepada orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Q.S. An-Nuur: 30)
Allah juga memerintahkan hal yang sama kepada wanita untuk menahan pkitangannya terhadap laki-laki dan menjaga kemaluannya. Allah berfirman:
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (Q.S. An-Nuur: 31)

6. Bersikap waspada dimanapun berada. Berpakaian menutup aurat belum tentu menjamin kita terbebas dari perbudakan sahwat, apalagi bagiorang yang memamerkan auratnya. Waspadalah saat kita berada di tempat yang sepi, berhati-hatilah dengan orang yang baru kita kenal atau yang sudah lama dikenal, karena perbuatan itu terjadi bukan saja karena ada niat namun lebih karena adanya kesempatan. Tentu kita masih ingat apa pesan bang Napi.

7. Ciptakan lingkungan pertemanan yang sehat dan islami. Jangan mudah terpengaruh oleh lingkungan yang tidak sehat dalam pergaulannya. Jadilah diri sendiri dan jangan mudah bergantung padaorang lain, karena bisa saja teman yang selama ini kita anggap baik ternyata buruk, jika kita terus membiarkan diri kita didalamnya tanpa melakukan perubahan ke arah yang baik, dikhawatirkan kita juga lambat laun akan tertular pergaulan yang tidak baik dan menjerumuskan diri kita sendiri tanpa disadari. Untuk itu, bijaklah dalam memilih teman dan jadilahorang yang punya kepribadian yang pantas diteladani.

8. Menanamkan nilai-nilai agama dan moral. Nilai agama dapat diperoleh lewat pembelajaran baik dari guru agama, ustadz, orang tua dan sahabat atau buku-buku agama. Ingatlah bahwa semua yang ada pada diri kita merupakan amanah dari Allah SWT. Kecantikan bagi wanita, ketampanan bagi pria, seperti halnya keperawanan, ia adalah anugerah bagi setiap insan untuk dijaga dari perbuatan dosa, ketika sudah merasa mampu, menikahlah, karena itu adalah hak bagi suami atau isteri kita nantinya. Jangan sampai kita menyerahkannya kepadaorang yang bukan pasangan sah kita. Alangkah sangat ruginya orang yang telah kehilangan keperawanan atau keperjakaannya karena berzina.

9. Menyadari akibat yang ditimbulkan. Ingatlah bahwa hubungan seks bebas hukumnya adalah dosa besar sehingga Imam Ahmad mengatakan “Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa dari pada zina.”
Selain itu, hubungan bebas yang dilakukan berisiko tertular penyakit yang berbahaya, seperti sipilis, HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya apalagi bagiorang yang suka gonta-ganti pasangan. Bukan hanya si pelaku yang mendapatkan akibatnya, keluarga juga bisa ikut menderita.
Bila yang menjadi korban adalah wanita, bisa saja ia mengalami kehamilan yang tak diinginkan, akhirnya diri pun menanggung aib yang memilukan, membuat malu keluarga dan beban psikologis lainnya. Belum lagi tuntutan dariorang sekeliling yang menginginkan agar bayinya digugurkan. Masa depan korban atau pelaku benar-benar dipertaruhkan. Jika sudah terjerumus, aib akan sulit untuk dihilangkan hingga akhir hayat.

Oleh karena itu, baik pria maupun wanita yang belum menikah berniatlah dan berusahalah untuk tetap mempertahankan keperawanannya dan keperjakaannya. Tanamkan keyakinan bahwa dengan menjaga kesucian diri maka Allah akan memberikan kita pasangan yang suci. Kita pun akan puas dan bahagia bila dapat mempersembahkankan sesuatu yang paling berharga kepada orang yang kita cintai pada waktu yang telah dihalalkan untuk itu.
sumber : http://artis-indo-hot.blogspot.com

Cara Hapus Blog

Blog sebenarnya tidak usah di delet tetapi kalu memang ada masalah di dalam blog itu yaa mau ga mau harus di apus juga ada pun caranya di bawah ini :

1. Buka halaman www.blogger.com
2. Log in dengan ID Anda



3. Pilih blog yang akan di delete, klik settings
4. Setelah itu klik menu tab basic
5. Scroll halaman Anda menuju paling bawah
6. Di situ akan Ada tab yang bertuliskan Delete This Blog, klik tab tersebut
7. Selesai